Diversifikasi Peran Perguruan Tinggi Islam
Diversifikasi Peran Perguruan Tinggi Islam

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) kini genap berusia 66 tahun. Prof Dr Komaruddin Hidayat saat masih menjabat Rektor UIN Jakarta sempat mengungkapkan harapannya agar UIN Jakarta mengemban peran ganda. Ia mengatakan, sebagai lembaga pendidikan Islam, UIN Jakarta juga bisa berperan sebagai “lembaga fatwa” semacam Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Rektor, dirinya selama ini kerap diminta media massa untuk menanggapi sejumlah isu nasional terkait masalah sosial keagamaan dan bahkan politik. Dalam konteks tersebut ia terkadang tidak mewakili sebuah institusi melainkan lebih sebagai gagasan pribadi. Karena itu, menurut Komaruddin, di masa mendatang UIN Jakarta harus pula memerankan diri sebagai lembaga fatwa seperti halnya Universitas Al-Azhar Kairo melalui lembaga kemuftian.

Meski demikian, Komaruddin menyadari bahwa UIN Jakarta selama ini belum mampu memerankan diri sebagai pemberi fatwa. Peran UIN Jakarta masih sebatas sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pengajaran.

Apa yang dikemukakan Komaruddin (Rektor UIN Jakarta periode 2026-2015) tampaknya menarik. Paling tidak untuk melihat sejauhmana dunia perguruan tinggi berperan bagi masyarakat dan dalam batas-batas mana pula peran tersebut diberikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi Pasal 1, Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah.

Sementara tujuan perguruan tinggi (Pasal 2) adalah (1) membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila dan bertanggung jawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, materiil dan spirituil; (2) menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi dan yang cakap berdiri sendiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan; (3) melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kehidupan kemasyarakatan.

Secara garis besar, peran perguruan tinggi dibagi ke dalam tiga ranah yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, dari tiga ranah peran perguruan tinggi itu, ranah akademik (pendidikan/pengajaran) tampaknya masih mendominasi di banyak perguruan tinggi. Hal ini berasumsi bahwa bidang akademik adalah core suatu perguruan tinggi, sehingga karenanya peran lain menjadi sedikit “kurang perhatian”.

Dalam konteks peran diversifikasi di atas, perguruan tinggi sejatinya memang tidak menjadi menara gading. Pengabdian kepada masyarakat bagaimanapun harus tetap mendapat penanganan yang sama dengan bidang akademik (baca: pendidikan dan pengajaran), termasuk dalam bidang penelitian. Sayangnya, lagi-lagi, mengingat adanya kecenderungan yang lebih memperhatikan bidang pendidikan dan pengajaran tadi, peran perguruan tinggi di ranah masyarakat acap tertinggal. Bidang pengabdian kepada masyarakat selama ini hanya bertumpu kepada program kuliah kerja nyata (KKN) yang kegiatannya sangat normatif dan konvensional.

Dalam hal ini respon perguruan tinggi terhadap masyarakat umumnya hanya “dilayani” melalui program KKN yang sudah menjadi agenda tahunan. Padahal, jika dilihat dari kompleksitas permasalahannya, fenomena di masyarakat jelas sangat memerlukan penanganan secara multidisiplin dan holistik, yakni tak hanya dari satu aspek melainkan banyak aspek. Demikian pula tak hanya dilakukan melalui terapi sesaat melainkan harus berjangka panjang dan berkesinambungan.

Karena itu, peran perguruan tinggi seyogyanya memang tak melulu berkutat dengan program-program yang bersifat ad hoc seperti model KKN. Peran lain dapat dilakukan dalam lingkup yang lebih luas dan bersifat proaktif, semisal ikut merespon berbagai fenomena aktual yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya di bidang sosial keagamaan atau dalam hal-hal tertentu yang membutuhkan kepastian hukum.

UIN Jakarta sebagaimana yang diharapkan Komaruddin tampaknya cukup beralasan jika melakukan upaya diversifikasi peran terhadap masyarakat. Lebih-lebih sebagai perguruan tinggi Islam, peran tersebut jelas akan banyak dibutuhkan mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Karena itu UIN Jakarta, dan juga perguruan tinggi Islam lainnya, harus berkomitmen bahwa apa pun permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia merupakan juga tanggung jawab segenap insan akademis di perguruan tinggi, personal maupun komunal.

Tantangan ke depan Sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam, baik UIN Jakarta maupun perguruan tinggi Islam lainnya, diversifikasi peran kemasyarakatan tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian serius. Bahkan dalam tantangan ke depan, masalah yang dihadapi masyarakat tak hanya terkait dengan isu-isu aktual di bidang sosial keagamaan ansich. Tak kalah pentingnya adalah bagaimana menghadapi isu-isu global di bidang sains dan teknologi informasi.

Di era disrupsi, berkembangnya sains dan teknologi tak dapat dinafikan. Di satu sisi, kemajuan bidang sains dan teknologi telah berkontribusi besar bagi kemaslahatan hidup manusia. Namun, di sisi lain digitalisasi pada semua aspek kehidupan juga bisa membawa akibat yang tidak wajar dan di luar nalar.

Sekarang ini berkembang apa yang disebut kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT atau yang lainnya. AI dalam kenyataannya telah berkembang cukup jauh, bahkan melampaui batas-batas kemanusiaan itu sendiri.

Oleh karena itu, dalam menghadapi era disrupsi yang serba canggih, sekali lagi, peran dan tanggung jawab perguruan tinggi Islam “dipertaruhkan”. Setidaknya, tanggung jawab perguruan tinggi Islam tidak semata secara akademis tetapi juga moral dan nilai-nilai kemanusiaan.

Islam sendiri tidak melarang manusia menggunakan akalnya untuk maju dan berkembang serta berperadaban tinggi. Karena di banyak ayat al-Qur’an, Allah SWT justru mendorong agar manusia banyak berpikir, berkreasi, dan berinovasi terhadap makhluk ciptaan-Nya. Cuma satu yang dilarang dalam Islam, yakni manusia memikirkan tentang Tuhannya.

Pertanyaannya, apakah perguruan tinggi Islam di Indonesia mampu memerankan diversifikasi dirinya sebagai sebuah “lembaga fatwa”? Atau apakah perguruan tinggi Islam seperti UIN Jakarta dapat menjadi penjaga moral dan nilai-nilai kemanusiaan atas kemajuan bidang sains dan teknologi yang dihadapinya?

Untuk menjawab hal itu tampaknya masih membutuhkan pemikiran mendalam dari kalangan ahli di UIN Jakarta. Demikian pula terkait dengan sistem kelembagaannya dapat dirumuskan secara bersama agar tak tumpang tindih dengan yang lain. Harapan ke depan, semoga UIN Jakarta sebagai salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam dapat memerankan diversifikasinya tersebut. Selamat berulang tahun. (MusAm)

Oleh Nanang Syaikhu, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Artikelnya dimuat di Koran Media Indonesia, Selasa 25 Juli 2023.