Gedung FITK, BERITA FITK Online- Selasa, (25-01-2022) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi akreditasi internasional AQAS. Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan di lingkungan FITK UIN Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Dekan FITK UIN Jakarta, Dr. Sururin, M.Ag. Dalam sambutannya, Dekan FITK berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan dampak bagi FITK untuk menimba pengalaman dari UPI yang sudah cukup banyak mendapatkan akreditasi internasional. Dengan demikian, FITK bisa mengikuti jejak UPI yang program studinya banyak memiliki
Akreditasi Unggul.
Sosialisasi ini memberikan pengenalan dan pemahaman kepada unsur pimpinan fakultas dan program studi ihwal akreditasi internasional AQAS. Sosialisasi ini disampaikan oleh narasumber dari Sekretaris SPM Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si.. Narasumber memaparkan ihwal akreditasi internasional AQAS dan berbagi pengalaman UPI yang sudah berhasil mendapatkan akreditasi internasional dari AQAS.
Narasumber menyampaikan bahwa akreditasi internasional ini memiliki keuntungan bagi program studi. Hal itu disebabkan hasil akreditasi internasional bisa dikonversi ke peringkat
Unggul BAN PT. Hasil akhir dari proses akreditasi AQAS ini ada empat:
Tidak Terakreditasi, Ditunda, Akreditasi Bersyarat, dan
Terakreditasi Tanpa Syarat. Dari keempat hasil akreditasi tersebut, ada dua yang bisa dikonversi menjadi
Akreditasi Unggul dari BAN PT, yaitu peringkat
Akreditasi Bersyarat dan
Terakreditasi Tanpa Syarat.
Menanggapi beberapa pertanyaan, narasumber mengungkapkan bahwa dalam akreditasi internasional AQAS dikenal sistem klaster atau rumpun. Rumpun dalam AQAS itu diajukan oleh perguruan tinggi dengan menggabungkan maksimal sampai 7 program studi dalam satu rumpun. Dengan demikian, sistem klaster atau rumpun ini bisa lebih menguntungkan bagi universitas.
Berkaitan dengan keberhasilan akreditasi internasional, hal ini bisa bergantung juga dari dukungan universitas. Hal itu disebabkan dana yang besar untuk akreditasi internasional. Oleh karena itu, universitas bisa mengatur dan membagi untuk pengajuan akreditasi internasional. (MusAm/yym)