FITK UIN Jakarta Perkuat Pelaksanaan PKA RPL PIAUD Bersama Pakar Universitas Terbuka
FITK UIN Jakarta Perkuat Pelaksanaan PKA RPL PIAUD Bersama Pakar Universitas Terbuka
Syahida Inn, BERITA FITK Online—Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Peninjauan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (PKA RPL) pada Kamis (23/7/2026) di Syahida Inn, Lantai 6, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional, Dr. Sri Tatminingsih, M.Pd., dosen dan pakar RPL dari Universitas Terbuka, guna memperkuat tata kelola akademik, kurikulum, asesmen, serta mekanisme pelaksanaan PKA RPL pada Prodi PIAUD.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (PKA RPL) di lingkungan FITK UIN Jakarta. Undangan resmi kegiatan menegaskan bahwa forum ini bertujuan memperkuat dan meninjau pelaksanaan program agar selaras dengan ketentuan akademik dan regulasi yang berlaku. (Undangan Penguatan & Peninjauan Program PKA RPL PIAUD, 23 Juli 2026)
Bahas Jalur RPL dan Kesetaraan Mata Kuliah
Dalam paparannya, Dr. Sri Tatminingsih menjelaskan bahwa program RPL membuka kesempatan bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar untuk memperoleh pengakuan atas pembelajaran dan kompetensi yang telah dimiliki sebelumnya. Menurutnya, mahasiswa yang telah menjadi guru dapat menempuh jalur RPL, sedangkan mahasiswa yang belum menjadi guru dapat mengikuti jalur pre-service dengan mekanisme penyetaraan tertentu.
“Untuk guru yang sudah mengajar, sudah jadi guru, bisa jalur full dari semester 1 sampai semester 9, bisa jalur RPL. Sedangkan program pre-service kami itu untuk mahasiswa yang belum menjadi guru dan penyetaraannya dilakukan secara apple to apple berdasarkan deskripsi mata kuliah dan CPL-nya,”
ujar Dr. Sri Tatminingsih.
Ia menegaskan bahwa proses penyetaraan tidak hanya mempertimbangkan jumlah SKS, tetapi juga kesesuaian capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan materi yang diajarkan. Oleh karena itu, setiap pengajuan RPL harus diverifikasi oleh asesor agar benar-benar relevan dengan kompetensi program studi.

Tekankan Validitas Akademik dan Peran Asesor
Dr. Sri Tatminingsih juga menyoroti pentingnya menjaga validitas akademik dalam proses RPL. Ia mengungkapkan bahwa asesor sering menemukan pengajuan penyetaraan mata kuliah yang tidak relevan dengan bidang pendidikan anak usia dini.
“Kami benar-benar harus melihat bahwa materi yang disampaikan di perguruan tinggi sebelumnya dan CPL-nya itu sama. Kalau tidak relevan, tentu tidak dapat diakui,”
tegasnya. Ia menambahkan bahwa pekerjaan asesor dalam program RPL memerlukan ketelitian tinggi karena setiap dokumen harus diperiksa secara mendalam untuk memastikan kesetaraan kompetensi yang diajukan.

Pengalaman Pengelolaan Ribuan Mahasiswa PKA
Sebagai pengelola program PKA di Universitas Terbuka, Dr. Sri Tatminingsih membagikan pengalaman menangani lebih dari 3.900 mahasiswa yang melakukan daftar ulang pada program tersebut. Menurutnya, tantangan utama tidak hanya pada aspek administrasi dan sinkronisasi data, tetapi juga pada pendampingan mahasiswa agar tetap aktif mengikuti pembelajaran hingga ujian akhir.
“Kami menekankan kepada mahasiswa agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mereka sudah mengalahkan ribuan orang untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program PKA,”
ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap mahasiswa yang tidak aktif akan dihubungi secara langsung oleh tim pengelola untuk memastikan kendala yang dihadapi dan memberikan dukungan agar dapat menyelesaikan proses pembelajaran.
Rancang Kurikulum PKA yang Adaptif
Pada sesi kurikulum, Dr. Sri Tatminingsih memaparkan bahwa penyusunan kurikulum PKA dilakukan dengan menjajarkan ketentuan RPL dari kementerian dengan kurikulum Program Studi PG PAUD Universitas Terbuka. Mata kuliah yang wajib ditempuh ditempatkan pada semester akhir, sedangkan semester awal dibebaskan melalui mekanisme RPL berdasarkan bukti pengalaman mengajar, RPPH, RPPM, video pembelajaran, dan dokumen pendukung lainnya.
“Yang diminta dalam PKA bukan pendidikan formal sebelumnya, tetapi pengalaman mengajar. Karena itu kami meminta RPPH, RPPM, video pembelajaran, bukti prestasi, dan pelatihan yang relevan sebagai dasar rekognisi,”
jelasnya.
Komitmen FITK UIN Jakarta Tingkatkan Kualitas PKA RPL
Kegiatan penguatan ini dihadiri pimpinan FITK, tim pengelola RPL, dosen pengajar RPL, unsur akademik, serta tim pendamping kelas RPL. Melalui forum tersebut, FITK UIN Jakarta memperoleh berbagai masukan strategis terkait pengelolaan kurikulum, asesmen, pelaporan, hingga pendampingan mahasiswa PKA RPL.
Dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam pengelolaan RPL skala nasional, FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelaksanaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (PKA RPL), khususnya pada Program Studi PIAUD, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan yang akuntabel, berkualitas, dan berorientasi pada penguatan kompetensi guru PAUD di Indonesia. (AM)
