FITK UIN Jakarta Tetapkan Lima Wakil Dosen sebagai Anggota Senat Universitas Periode 2026–2030
FITK UIN Jakarta Tetapkan Lima Wakil Dosen sebagai Anggota Senat Universitas Periode 2026–2030
Gedung FITK, BERITA FITK Online—Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Rapat Dosen dalam rangka Pemilihan Anggota Senat Universitas unsur wakil dosen FITK untuk periode 2026–2030 pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Teater Lantai 3 Gedung FITK.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Ketua Senat Universitas Nomor tentang Pengusulan Anggota Senat Universitas Wakil Dosen Fakultas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus bagian dari proses peremajaan keanggotaan Senat Universitas periode sebelumnya. Senat Universitas merupakan organ akademik tertinggi universitas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rapat dipimpin oleh pimpinan fakultas dan dihadiri oleh para dosen ASN FITK dari berbagai program studi. Dalam forum tersebut disampaikan ketentuan mengenai keanggotaan Senat Universitas berdasarkan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 245 Tahun 2026 tentang Tata Kerja Senat Universitas.
Dekan FITK, Prof. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa proses pemilihan dilakukan secara demokratis, transparan, dan mengedepankan prinsip keterwakilan seluruh rumpun keilmuan yang ada di FITK.
“Senat Universitas memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai kebijakan akademik universitas. Oleh karena itu, FITK berkomitmen menghadirkan wakil-wakil dosen terbaik yang memiliki integritas, reputasi akademik yang baik, serta mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan akademik fakultas di tingkat universitas,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kabag TU FITK Imam Thobroni, S.E. menjelaskan bahwa anggota Senat Universitas dari unsur dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki homebase di UIN Jakarta, bergelar doktor, menduduki jabatan akademik minimal lektor, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya empat tahun, serta memiliki komitmen dan integritas akademik yang kuat.
Untuk menjamin keterwakilan berbagai bidang keilmuan di lingkungan FITK, mekanisme pemilihan dibagi ke dalam lima klaster, yaitu Klaster MIPA, Klaster Bahasa, Klaster Agama S1, Klaster Agama Pascasarjana, dan Klaster Sosial. Masing-masing klaster memilih satu orang wakil dosen untuk diusulkan sebagai anggota Senat Universitas.
Proses pemilihan berlangsung secara musyawarah dan pemungutan suara yang melibatkan dosen ASN sesuai homebase pada klaster masing-masing. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan keterwakilan yang proporsional sekaligus memberikan kesempatan kepada dosen dari berbagai bidang ilmu untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan akademik universitas.

Berdasarkan hasil pemilihan, lima dosen FITK yang terpilih sebagai Anggota Senat Universitas unsur wakil dosen periode 2026–2030 adalah:
- Firdausi, S.Si., M.Pd. (Klaster MIPA)
- Makyun Subuki, M.Hum. (Klaster Bahasa)
- Dimyati, M.Ag. (Klaster Agama S1)
- Akhmad Sodiq, M.Ag. (Klaster Agama Pascasarjana)
- Jakiatin Nisa, M.Pd. (Klaster Sosial)
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum FITK, Dr. Yudhi Munadi, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh dosen dalam proses pemilihan tersebut.
“Alhamdulillah proses pemilihan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Kami berharap para anggota Senat Universitas yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjadi representasi yang kuat bagi dosen FITK dalam forum akademik universitas,” ungkapnya.
Melalui pemilihan ini, FITK berharap para wakil dosen yang terpilih mampu memberikan kontribusi nyata dalam penguatan tata kelola akademik, pengembangan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Keikutsertaan dosen FITK dalam Senat Universitas diharapkan semakin memperkuat peran fakultas dalam proses penyusunan kebijakan akademik universitas serta mendorong terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang unggul, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan Islam. (AM)
