Muhammad Fawwaz Farabi Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG dalam Seminar Prodi PAI UIN Jakarta
Muhammad Fawwaz Farabi Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG dalam Seminar Prodi PAI UIN Jakarta
Gedung FITK, BERITA FITK Online— Jakarta (UIN Jakarta) — Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, alumni MAN Insan Cendekia Serpong dan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus salah satu kuasa hukum kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti secara kritis kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam Seminar Pendidikan yang digelar Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Seminar bertajuk “Membedah Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG: Quo Vadis Pendidikan di Indonesia” tersebut menjadi ruang diskusi akademik untuk mengkaji implikasi kebijakan anggaran negara terhadap masa depan pendidikan nasional.
Dalam paparannya, Fawwaz menegaskan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG memunculkan persoalan serius, baik secara konstitusional maupun dalam aspek tata kelola kebijakan publik.
Menurut Fawwaz, salah satu persoalan mendasar terletak pada masuknya anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan melalui penafsiran regulasi yang dinilai problematik.

Ia menjelaskan bahwa dalam batang tubuh Pasal 22 ayat (3), pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak secara eksplisit mencantumkan program makan bergizi. Namun, pada bagian penjelasan, muncul tambahan frasa yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan.
“Penjelasan undang-undang seharusnya berfungsi sebagai tafsir resmi dan tidak boleh menambah norma baru. Ketika penjelasan justru memperluas makna norma, di situ muncul persoalan hukum,” ujar Fawwaz.
Fawwaz juga menegaskan bahwa secara substantif, MBG tidak identik dengan pendidikan. Menurutnya, program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai kebijakan perlindungan sosial dan pemenuhan gizi masyarakat, bukan sebagai inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ia membandingkan karakter MBG dengan komponen pendidikan formal. Menurutnya, pendidikan nasional berfokus pada mutu pembelajaran, kualitas guru, kurikulum, laboratorium, perpustakaan, serta akses pendidikan. Sementara itu, MBG lebih berkaitan dengan distribusi pangan, pemenuhan gizi, dan layanan kesejahteraan sosial.
“Secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi dan perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan,” tegasnya.
Fawwaz turut mengkritisi argumentasi yang menjadikan MBG sebagai solusi utama penanganan stunting. Ia menjelaskan bahwa stunting terutama terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, yakni sejak masa kehamilan hingga usia balita.
Karena itu, menurutnya, pemberian makanan gratis di sekolah tidak otomatis menjawab akar persoalan stunting yang terjadi jauh sebelum anak memasuki usia sekolah.
“Anak yang sudah mengalami stunting tidak bisa begitu saja dipulihkan hanya melalui program makan di sekolah. Penanganan stunting membutuhkan intervensi yang jauh lebih dini dan komprehensif,” paparnya.
Ia juga menyoroti persoalan transparansi data penerima manfaat program MBG. Menurut Fawwaz, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai jumlah penerima manfaat secara akurat, termasuk proporsi peserta didik dan non-peserta didik.
“Ketika data penerima tidak jelas, maka anggaran yang sangat besar berpotensi menjadi blank check tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fawwaz mengajak peserta seminar untuk memikirkan ulang prioritas penggunaan anggaran negara. Ia menyinggung besarnya anggaran MBG yang mencapai lebih dari Rp223 triliun.
Menurutnya, dengan jumlah anggaran sebesar itu, negara sebenarnya memiliki ruang fiskal yang sangat besar untuk memperkuat sektor pendidikan secara langsung, termasuk perluasan akses pendidikan tinggi.
“Pertanyaan besarnya adalah, prioritas siapa yang sedang dilayani oleh APBN kita? Apakah anggaran benar-benar diarahkan untuk memperkuat fondasi pendidikan, atau justru bergeser pada program yang secara substansi berada di luar core pendidikan,” ungkapnya.
Fawwaz menutup paparannya dengan menegaskan pentingnya kebijakan anggaran yang berbasis data, tepat sasaran, dan sejalan dengan amanat konstitusi. Ia berharap diskursus publik mengenai anggaran pendidikan tidak berhenti pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan manusia Indonesia.
Seminar ini diikuti ratusan mahasiswa Prodi PAI dan menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-69 Prodi PAI FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (red. S, PAI)