Mulai Wisuda Sarjana ke-119, Semua Lulusan UIN Jakarta Akan Diberikan SKPI
Mulai wisuda Sarjana ke-119 mendatang, semua lulusan UIN Jakarta akan diberikan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah), baik lulusan S1, S2, maupun S3.
Demikian isi surat Rektor UIN Jakarta yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Zulkifli MA bernomor B-875/R.1/HM.01.6/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal SKPI.
Terbitnya surat tersebut merujuk kepada Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; PMA RI Nomor 722 Tahun 2016 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi; SK Rektor UIN Jakarta Nomor 722 Tahun 2016 tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah Mahasiswa Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selanjutnya, untuk memenuhi hal tersebut, para calon lulusan wajib melaporkan prestasi non akademik ke Prodi serta mengupload dokumen SKPI ke dalam program AIS. Selain itu, dosen pembimbing akademik memverifikasi kelayakan dokumen SKPI sebelum mahasiswa menyerahkan dokumen persyaratan ujian skripsi, tesis, disertasi atau uji kompetensi profesi.
Terakhir, program studi memvalidasi kelayakan dokumen SKPI bersamaan dengan pendaftaran ujian skripsi dan uji kompetensi profesi. (uinjkt)