SPM Muallimin itu Bukan Entitas Sekolah atau Madrasah
Guru Besar UIN Jakarta: SPM Muallimin itu Bukan Entitas Sekolah atau Madrasah
Jakarta (Kemenag) --- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Muallimin bukanlah entitas sekolah atau madrasah karena memiliki karakteristik, tradisi akademik, dan tujuan pendidikan yang berbeda. Karena itu, berbagai kebijakan penjaminan mutu harus tetap menjaga substansi dan kekhasan pendidikan pesantren.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar SPs dan sekaligus Kaprodi PAI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Suwendi, dalam Diskusi Bedah Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) secara daring, Kamis (6/8/2026).
Mengangkat tema Membedah Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Muallimin: Mengenal dan Menempatkan Posisi Pendidikan Pesantren dalam Konteks Sistem Pendidikan Nasional, kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari unsur Kementerian Agama, akademisi, pengelola pesantren, organisasi masyarakat, dan pemerhati pendidikan Islam.
Diskusi menghadirkan Suwendi, Koordinator Bidang Muadalah Muallimin Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Khasib Amrullah, Kasubtim Akademik PMPDF Direktorat Pesantren Kementerian Agama Biltiser Bachtiar Manti, serta Peneliti Pesantren BRIN Husen Hasan Basri.
Menurut Suwendi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hadir untuk memperkuat rekognisi pesantren sekaligus menjaga karakteristik pendidikan pesantren sebagai sistem pendidikan yang memiliki kekhasan tersendiri.
"Pesantren bukan sekolah dan bukan pula madrasah. Pesantren memiliki karakteristik dan tradisi akademik yang berbeda. Karena itu, jangan sampai karena alasan teknis operasional, seperti instrumen akreditasi dan kebijakan lainnya, substansi dan karakteristik pesantren justru hilang," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa UU Pesantren menempatkan Majelis Masyayikh sebagai instrumen penjaminan mutu yang bertugas memastikan kekhasan, tradisi, dan substansi pendidikan pesantren tetap terjaga dalam berbagai kebijakan pendidikan nasional. Menurut Suwendi, kehadiran UU Pesantren juga memperkuat posisi pesantren melalui tiga aspek penting, yaitu kesetaraan rekognisi, kesetaraan kebijakan, dan kesetaraan pembiayaan. Melalui regulasi tersebut, pesantren memperoleh pengakuan yang lebih kuat, dukungan kebijakan yang lebih luas, serta perhatian pembiayaan yang semakin setara dengan satuan pendidikan lainnya.
Suwendi juga menjelaskan bahwa jalur pendidikan formal pada jenis pendidikan pesantren terdiri atas Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Ma'had Aly.
"SPM, PDF, dan Ma'had Aly diselenggarakan untuk melahirkan mutafaqqih fiddin atau ahli agama. Karena itu, standar mutu, kompetensi lulusan, maupun instrumen penilaian pendidiknya perlu disesuaikan dengan karakteristik pendidikan pesantren," ujarnya.

Terkait pendidikan muadalah, Suwendi menjelaskan bahwa regulasi pesantren mengenal dua model penyelenggaraan SPM. Pertama, SPM berbasis Kitab Kuning atau yang dikenal sebagai SPM Salafiyah. Kedua, SPM berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang dikenal sebagai SPM Muallimin.
Menurutnya, Dirasah Islamiah dan Pola Pendidikan Muallimin merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
"Jika menyelenggarakan SPM Muallimin, maka pesantren harus mengembangkan kajian Dirasah Islamiah sekaligus menerapkan pendekatan pendidikan muallimin secara utuh. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Biltiser Bachtiar Manti menjelaskan bahwa SPM Muallimin merupakan pendidikan formal keagamaan Islam berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang diselenggarakan secara terpadu, holistik, dan berkesinambungan.
Menurutnya, SPM Muallimin didukung empat pilar standar mutu, yaitu kompetensi lulusan, standar kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar kelembagaan.
"Keempat pilar tersebut menjadi fondasi dalam memastikan kualitas pendidikan Muallimin tetap terjaga tanpa kehilangan karakter khas pesantren," ujarnya.
Khasib Amrullah menambahkan bahwa keragaman tradisi akademik merupakan salah satu kekuatan pendidikan pesantren. Karena itu, kompetensi lulusan SPM Muallimin dan SPM Salafiyah dapat memiliki
karakteristik yang berbeda sesuai tradisi akademik masing-masing pesantren.
"Keragaman tersebut merupakan kekuatan pesantren. Yang terpenting, seluruh satuan pendidikan muadalah tetap bergerak dalam kerangka tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan keagamaan Islam," katanya.
Sementara itu, Husen Hasan Basri menilai keberadaan SPM Muallimin memiliki arti strategis bagi penguatan pendidikan nasional. Selain menjaga kekhasan pesantren, SPM Muallimin juga membuka akses yang lebih luas bagi lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan dan berkiprah di berbagai sektor.
"SPM Muallimin memungkinkan lahirnya lulusan yang memiliki kedalaman ilmu keagamaan sekaligus kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Di sinilah makna strategis pendidikan pesantren bagi masa depan bangsa," ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa penguatan SPM Muallimin merupakan bagian penting dari implementasi UU Pesantren. Dengan tetap menjaga tradisi keilmuan, karakter kepesantrenan, dan standar mutu pendidikan, SPM Muallimin diharapkan terus melahirkan ulama, pendidik, pemimpin, dan profesional yang berakar kuat pada nilai-nilai Islam serta berkontribusi bagi kemajuan Indonesia
